← Kembali
ZISWAF
Memahami jenis-jenis amaliyah ibadah terkait dengan harta
BMT-DT memiliki fungsi sosial yaitu sebagai lembaga yang menghimpun dana seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF), menyalurkan dana tersebut kepada mustahik (pihak yang berhak menerima) serta mndukung program pemberdayaan ekonomi umat, seperti bantuan usaha mikro, santunan, dan kegiatan sosial. Dalam pelaksanaanya BMT-DT berkerjasama dengan LAZNAS DT Peduli.
ZAKAT
Membersihkan Harta
Pengertian
Akad kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib) untuk berbagi keuntungan sesuai kesepakatan.
Penerapan
- Modal usaha
- Pembiayaan bisnis
Keuntungan
- Bagi hasil adil
- Risiko bersama
- Transparansi penuh
Contoh: BMT menyediakan modal, pengusaha mengelola bisnis, keuntungan dibagi sesuai nisbah.
INFAK SHADAQAH
Kerjasama Kepemilikan
Pengertian
Semua pihak berkontribusi modal dan bersama-sama mengelola usaha serta berbagi keuntungan dan risiko.
Penerapan
- Kerjasama bisnis
- Pengembangan usaha
Keuntungan
- Kepemilikan bersama
- Tanggung jawab bersama
- Keuntungan proporsional
Contoh: BMT dan nasabah sama-sama menyediakan modal untuk proyek usaha.
WAKAF
Jual Beli dengan Margin
Pengertian
Akad jual beli dengan harga pokok dan margin keuntungan yang disepakati bersama.
Penerapan
- Pembiayaan konsumtif
- Properti
- Kendaraan
Keuntungan
- Harga transparan
- Cicilan tetap
- Kepastian pembayaran
Contoh: BMT membeli barang lalu menjual ke nasabah dengan margin tetap.
Manfaat Penyaluran Melalui BMT-DT
Transparansi
Semua pihak memahami syarat dan ketentuan dengan jelas.
Keadilan
Keuntungan dan risiko dibagi sesuai kesepakatan.
Legalitas
Akad sesuai hukum syariah dan bebas riba, gharar, serta maysir.
Mari Segerakan Kebaikan
Salurkan Donasi ZISWAF Anda Melalui BMT-DT
Donasi Online