ZISWAF - KSPPS BMT Daarut Tauhiid
← Kembali

ZISWAF

Memahami jenis-jenis amaliyah ibadah terkait dengan harta

BMT-DT memiliki fungsi sosial yaitu sebagai lembaga yang menghimpun dana seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF), menyalurkan dana tersebut kepada mustahik (pihak yang berhak menerima) serta mndukung program pemberdayaan ekonomi umat, seperti bantuan usaha mikro, santunan, dan kegiatan sosial. Dalam pelaksanaanya BMT-DT berkerjasama dengan LAZNAS DT Peduli.

ZAKAT

Membersihkan Harta

Pengertian
Akad kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib) untuk berbagi keuntungan sesuai kesepakatan.

Penerapan
  • Modal usaha
  • Pembiayaan bisnis
Keuntungan
  • Bagi hasil adil
  • Risiko bersama
  • Transparansi penuh
Contoh: BMT menyediakan modal, pengusaha mengelola bisnis, keuntungan dibagi sesuai nisbah.

INFAK SHADAQAH

Kerjasama Kepemilikan

Pengertian
Semua pihak berkontribusi modal dan bersama-sama mengelola usaha serta berbagi keuntungan dan risiko.

Penerapan
  • Kerjasama bisnis
  • Pengembangan usaha
Keuntungan
  • Kepemilikan bersama
  • Tanggung jawab bersama
  • Keuntungan proporsional
Contoh: BMT dan nasabah sama-sama menyediakan modal untuk proyek usaha.

WAKAF

Jual Beli dengan Margin

Pengertian
Akad jual beli dengan harga pokok dan margin keuntungan yang disepakati bersama.

Penerapan
  • Pembiayaan konsumtif
  • Properti
  • Kendaraan
Keuntungan
  • Harga transparan
  • Cicilan tetap
  • Kepastian pembayaran
Contoh: BMT membeli barang lalu menjual ke nasabah dengan margin tetap.

Manfaat Penyaluran Melalui BMT-DT

Transparansi

Semua pihak memahami syarat dan ketentuan dengan jelas.

Keadilan

Keuntungan dan risiko dibagi sesuai kesepakatan.

Legalitas

Akad sesuai hukum syariah dan bebas riba, gharar, serta maysir.

Mari Segerakan Kebaikan

Salurkan Donasi ZISWAF Anda Melalui BMT-DT

Donasi Online
Hubungi Kami
Premium Footer