Akad Syariah - KSPPS BMT Daarut Tauhiid

Prinsip Umum Akad Syariah

Transparansi

Semua pihak memahami syarat dan ketentuan transaksi dengan jelas.

Keadilan

Keuntungan dan risiko dibagi sesuai kesepakatan dan kontribusi setiap pihak.

Legalitas

Akad sesuai hukum syariah dan bebas dari riba, gharar, serta maysir.

Mudharabah

Kerja Sama Profit Sharing
Pengertian

Akad kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib) untuk berbagi keuntungan sesuai kesepakatan.

Penerapan
  • Modal usaha
  • Pembiayaan bisnis
Keuntungan
  • Bagi hasil adil
  • Risiko bersama
  • Transparansi penuh
Skema Akad Mudharabah Klik untuk memperbesar
Contoh: BMT menyediakan modal, pengusaha mengelola bisnis, kemudian keuntungan dibagi sesuai nisbah.

Musyarakah

Kerja Sama Kepemilikan
Pengertian

Semua pihak berkontribusi modal dan bersama-sama mengelola usaha serta berbagi keuntungan dan risiko.

Penerapan
  • Kerja sama bisnis
  • Pengembangan usaha
Keuntungan
  • Kepemilikan bersama
  • Tanggung jawab bersama
  • Keuntungan proporsional
Skema Akad Musyarakah Klik untuk memperbesar
Contoh: BMT dan nasabah sama-sama menyediakan modal untuk menjalankan sebuah proyek usaha.

Murabahah

Jual Beli dengan Margin
Pengertian

Akad jual beli dengan harga pokok dan margin keuntungan yang diketahui serta disepakati bersama.

Penerapan
  • Pembiayaan konsumtif
  • Pembelian properti
  • Pembelian kendaraan
Keuntungan
  • Harga transparan
  • Cicilan tetap
  • Kepastian pembayaran
Skema Akad Murabahah Klik untuk memperbesar
Contoh: BMT membeli barang yang dibutuhkan, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan margin tetap.

Ijarah

Sewa-Menyewa
Pengertian

Akad pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu aset dengan pembayaran sewa sesuai periode yang disepakati.

Penerapan
  • Sewa properti
  • Sewa kendaraan
  • Sewa alat operasional
Keuntungan
  • Pembayaran jelas
  • Periode fleksibel
  • Tidak perlu membeli aset
Skema Akad Ijarah Klik untuk memperbesar
Contoh: Nasabah menyewa ruko, kendaraan, atau peralatan operasional melalui BMT.

Hiwalah

Pengalihan Utang
Pengertian

Pengalihan tanggung jawab utang dari pihak yang berutang (muhil) kepada pihak lain yang juga memiliki kewajiban kepadanya (muhal 'alaih).

Penerapan
  • Pengalihan utang dari bank
  • Pengalihan utang dari lembaga non-syariah
Keuntungan
  • Proses pembayaran lebih terarah
  • Skema sesuai prinsip syariah
  • Memberikan kemudahan kepada nasabah
Skema Akad Hiwalah Klik untuk memperbesar
Contoh: Pengalihan utang dari bank konvensional menjadi pembiayaan yang dikelola melalui BMT.

Ingin Konsultasi Lebih Lanjut?

Tim kami siap membantu memilih akad yang sesuai dengan kebutuhan finansial dan usaha Anda.

Mulai Konsultasi Sekarang
Hubungi Kami
Premium Footer